Dokumen/ kelengkapan data yang harus dibawa pada pelaksanaan rekonsiliasi KPKNL dengan UAKPB/ Satuan Kerja adalah
- Surat Pengantar Laporan (Optional)
- Berita Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPB dan UAKPA (Wajib)
- Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) disertai dengan ADK dan bukti transfer data (Wajib)
- Dokumen-dokumen yang terkait dengan Pengelolaan BMN dan dokumen lain yang dianggap perlu (Wajib)
- Apabila UAKPB tidak menyertakan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal, ADK dan LBKP maka laporan ditolak, dan UAKPB harus melengkapi laporannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar