ADA - ADA AJA

ADA UANG ADA BARANG, ADA SAKPA ADA SIMAK, ADA KPPN ADA KPKNL, ADA SEMESTER ADA TAHUNAN, REKON DULU CAPEK BELAKANGAN

Kamis, 10 Juni 2010

Sejarah KPKNL Makassar

SERTIFIKASI TANAH MILIK NEGARA

Jakarta, 11/06/2010 MoF (Fiscal) News - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Hadiyanto berharap semua aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di semua Kementerian Lembaga sudah bersertifikasi. "Kami berharap semua tanah BMN bersertifikasi," ujar Kasubdit BMN IId Meirijal Nur sesaat setelah mengikuti RDP Panja Aset Tanah Komisi I DPR RI Nusantara II Senayan Jakarta Kamis (10/6).

Dalam RDP Panja Aset Tanah, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengajukan anggaran untuk melakukan sertifikasi tanah, dan DJKN sendiri berharap persoalan ini dapat selesai secepatnya. Terkait anggaran persertifikasian tanah BMN, Kemenhan dan TNI mengajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dan duduk bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan yang paling penting tergantung kesiapan BPN." Kira kira kapan mereka bisa menyelesaikannya, karena kalau kita paksakan maka akan jadi bumerang buat kita sendiri," pungkas Meirijal.
(Adt)
(sumber http://www.depkeu.go.id)

LKPP 2009, WDP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009 (audited) adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2009 kepada DPR-RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (01/06). Berarti, terjadi peningkatan opini atas LKPP dari lima tahun sebelumnya (2004 – 2008) yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer opinion.

Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2396

REKONSILIASI DATA BMN

Untuk periode pelaporan semester I 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009, KPKNL Makassar akan melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan satuan kerja dalam wilayah kerja KPKNL Makassar dari tanggal 1 s.d. 7 Juli 2010 (hari kerja).

Dokumen/ kelengkapan data yang harus dibawa pada pelaksanaan rekonsiliasi KPKNL dengan UAKPB/ Satuan Kerja adalah
  1. Surat Pengantar Laporan (Optional)
  2. Berita Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPB dan UAKPA (Wajib)
  3. Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) disertai dengan ADK dan bukti transfer data (Wajib)
  4. Dokumen-dokumen yang terkait dengan Pengelolaan BMN dan dokumen lain yang dianggap perlu (Wajib)
  5. Apabila UAKPB tidak menyertakan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal, ADK dan LBKP maka laporan ditolak, dan UAKPB harus melengkapi laporannya

Barang Milik Negara

Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya
yang syah